Rabu, 21 Juli 2010

GIRO SYARIAH

baikalah saya kan menjelaskan sedikit mengenai giro pada bank syariah. giro pada bank syariah berbeda pada bank konvensional. baikah saya akan langsung menjelaskan di bawah ini.

DEFINISI.
Giro adalah simpanan yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah lainya.

akad
pada giro umumnya menngunakan akad wadiah.
wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila nasabah bersangkutan menghendaki. bank syariah bertanggung jawab atas pengembalian dana tersebut. dan tiak mempersyaratkan i.bala kecuali bonus atau suka rela.

ANALISA RESIKO
giro merupakan kewajiban jangka pendek yang harus dipenuhi oleh bank setiap saat. bank akan terekpos pada resiko likuiditas disebabkan fluktuasi rekening giro relatif tinggi. selain itu bank juga menghadapi resiko pasar yang disebabkan pergerakan nilai tukar untuk giro dalam valuta asing.



bacaan tentang :
giro. giro bank syariah. giro wadiah. pengertian giro. defenisi giro. giro adalah.

AL MUSAQAH

produk perbankan syariah lainya yang perlu kita ketahu salah satunya

Al musaqah.
pengertian al musaqah yaitu bentuk lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan sebagai imbalan. sipenggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
sedangkan pengertian muzaraah dapat anda klik disini

hadist mengenai musaqah
"ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah saw.pernah memberikan tanah dan tanamankurma di khaibar kepada yahudi untuk dipelihara dengan mempergunakan peralatan dan dana mereka. sebagai imblan mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil panen.


bacaan mengenai :
al musaqah. penertian musaqah. dalil musaqah. hukum musaqah. aplikasi musaqah. bank syariah. perbankan syariah. aplikasi musaqah pada bakk syariah. hadist musaqah. penertian musaqah.

MUZARAAH

baiklah saya akan memjelaskan sedikit mengenai muzaraah
muzaraah adalah salah satu produk pengyaluran dana pada bank dalam sektor pertanian.
muzaraah itu sendiri adalah kerja sama pengelola pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu dari hasil panen.
muzaraah seringkali identik dengan mukhabarah. tetapi keduanya memiliki perbedaan yaitu
muzaraah : benih dari pemilik lahan
mukhabarah : benih dari penggarap.
dalam kontek ini. lembaga keuangan islam seperti bank syariah memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertania atau agribisnis atas dasar prinsip bagi hasil dari hasil panen.


bacaan tentang :
muzara'ah. syarat muzara'ah bank syariah. rukun muzaraah. hukum muzaraah. beda muzaraah dan mukhabarah. pengertian muzaraah bank dariah. dalil muzaraah.hadist muzaraah. pendapat ulama muzaraah.

Selasa, 20 Juli 2010

TABUNGAN (MUDARABAH DAN WADIAH)

TABUNGAN PADA PERBANKAN PADA APLIKASINYA DI BAGI DUA YAITU :
1. TABUNGAN MUDHARABAH : YATU PRODUK BANK UNTUK MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT. DAN DALAM TABUNGAN INI NASABAH BERHAK MENARIK UANGNYA SEWAKTU WAKTU YANG DIKEHENDAKINYA. DISINI BANK MEMBERIKAN BAGI HASIL TERHADAP UANG NASABAH YANG TELAH DISIMPAN.
MUHARABAH ITU SENDIRI ADALAH AKADNYA. DENGAN PENERTIAN KERJASAMA ANTARA PEMILIK MODAL DENGAN (NASABAH) PENGELOLA DANA (BANK)
2. TABUNGAN WADIAH ; YAITU TABUNGAN DALAM APLIKASINYA BIASANYA DIPERUNTUKAN SEBAGAI TABUNGANHAJI.

PRODUK PERBANKAN SYARIAH

berikut ini saya akan menjelaskan produk perbankan syaiah. sebelumnya akan saya sebutkan satu persatu produkya :

PRODUK PENGHIPUN DANA :
1. tabungan mudharabah dan wadiah
2. GIRO (WADIAH)
3. DEPOSITO (MUDHARABAH)

PRODUK PENYALURAN DANA :
1. PEMBIAYAAN KONSUMTIF (MURABAHAH)
2. PEMBIAYAAN INVESTASI (MUDHARABAH DAN MUNSYARAKAH)
3. PEMBIAYAAN SALAM
4. PEMBIAYAAN ISTISNA
3. PEMBIAYAAN GADAI (RAHN)
4. PEMBIAYAAN SEWA (IJARAH)

perbedaan perbankan syariah dengan konvensional

Di Indonesia perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia, dan hingga tahun 2007 sudah terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank, diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Keberadaan Bank Syariah di Indonesia telah di atur dalam UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sementara itu, Bank Konvensional adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional.

Pertama – tama akan kita bahas tentang persamaan dari kedua bank tersebut, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua kegiatan yang dijalankan pada Bank Syariah itu sama persis dengan yang dijalankan pada Bank Konvensional, dan nyaris tidak ada bedanya.

Selanjutnya, mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja. Yang pertama tentang akad dan legalitas, yang merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa – menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini, justru menerapkan sistem bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil.

Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya. Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.

Penanganan resiko usaha, Bank Syariah menghadapi resiko yang terjadi secara bersama antara bank dan nasabah. Dalam sistem Bank Syariah, tidak mengenal negative spread (selisih negatif). Sedangkan pada Bank Konvensional, resiko yang dialami bank tidak ada kaitannya dengan resiko debitur dan sebaliknya. Antara pendapatan bunga dengan beban bunga dimungkinkan terjadi negative spread (selisih negatif) dalam sistem Bank Konvensional.

Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja Bank Syariah. Sekali-sekali cobalah kunjungi Bank Syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Nuansa yang dirasakan memang berbeda, lebih sejuk dan lebih islami.

Perbedaan utama yang paling mencolok antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni pembagian keuntungan. Bank Konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator penabung dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Karena nasabah telah mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para penabung mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.

Hal yang sama tak berlaku di Bank Syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung tak memperoleh imbalan dan tak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Bukan berarti penabung gigit jari tapi mereka mendapat bonus sesuai kesepakatan.

Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada Bank Konvensional penabung akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja. Sekilas perbedaan itu memperlihatkan di Bank Syariah nasabah mendapatkan keuntungan bagi hasil yang jumlahnya tergantung pendapatan bank. Jika pendapatan Bank Syariah naik maka makin besar pula jumlah bagi hasil yang didapat nasabah. Ketentuan ini juga berlaku jika bank mendapatkan keuntungan sedikit.

sejarah

ggggggggggggggggggbvccccccccccc ddddddddddddddddddddddddddrffffrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrr ddddddddddddddddddddddddddddddddddddddvdddd ggggggggggg